Senin, 09 November 2009
Koperasi sebagai badan usaha
itu menurut saya,,
makasih..
Contoh Kasus SHU
Hitunglah??
1. VA
2. VUK (Total VA)
3. SA
4. TMS (Total SA)
5. JUA
6. Total JUA
7. JMA
8. Total JMA
9. SHU
10. SHU terkecil dan alasan
11. SHU terbesar dan alas an
12. Total SHU
Jwb??
1. SA = 500, 1200, 2600, 200, 700, 1200
2. VUK = 6400
3. VA = 4800, 4100, 8200, -, 3000, 9000
4. TMS = 29100
5. JUA = 0,08; 0,19; 0,41; 0,03; 0,11; 0,19
6. Total JUA = 1,01
7. JMA = 0,16; 0,14; 0,28; 0; 0,1; 0,31
8. Total JMA = 0,99
9. SHU = 0,24; 0,33; 0,69; 0,03; 0,21; 0,5
10 dan 11 = SHU terkecil adalah 0,03 karena tidak melakukan usaha dan simpananya kecil sedangkan yg terbesar adalah 0,69 karena usaha yg dilakukan dan simpanannya besar
12. Total SHU = 2
SHU
SHU = JUA + JMA
SHUpa = VA/VUK x JUA + SA/TMS x JMA
dari perumusan di atas di dapat keterengan sebagai berikut,,
Modal = Simpanan
Transaksi = Usaha
SHU = Sisa Hasil Usaha (ddapat 1 tahun 1 kali)
JUA = Jasa Usaha Setiap Anggota
JMA = Jasa Modal Setiap Anggota
VA = Volume Usaha Setiap Anggota
VUK = Total Volume Usaha Setiap Anggota (Total VA)
SA = Simpanan Setiap Anggota
TMS = Total Simpanan Setiap Anggota (Total SA)
Selasa, 20 Oktober 2009
SHU dan Perhitungannya
Alokasi SHU
Berdasarkan hasil RAT tahun 2007 yang dilaksanakan pada tanggal xx yy 2008, Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi sebagai berikut :
1. 40% untuk cadangan
2. 40% untuk anggota
3. 8% untuk dana pengurus
4. 5% untuk dana kesejahteraan pegawai
5. 5% untuk dana pendidikan koperasi
6. 2,5% untuk dana pembangunan daerah kerja
7. 2,5% untuk dana sosial
8. 2% untuk BPK
Contoh Perhitungan SHU
Contoh Perhitungan SHU 2006-2007
Jumlah SHU : Rp 1,000,000
Jumlah SHU dibagikan (40%) : Rp 400.000
Perhitungan
- Poin Simpanan Pokok (SP)
- Poin Simpanan Wajib (SW)
- Poin Simpanan Sukarela (SS)
- SHU = ((SP+SW+SS) anggota/(SP+SW+SS) total anggota) x SHU dibagikan
Keuntungan Koperasi
dan biasanya di hitung berdasarkan kinerjanya dalam mengelola koperasi,,
Badan Usaha
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoprasian
- kerjasama antar koperasi
Sejarah Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Rabu, 09 September 2009
Pembuatan Blog
ternyata semudah ini,,
dengan ini saya resmikan Blog saya..
terima kasih..